.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

I whould like to Promote

Jumat, 17 Juli 2020

M12-14 ATA 2019/2020 | 4KA03 | Pengantar Bisnis Teknologi Inf. | DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI -

M12 - Berikan Saran Pada pengembangan sistem smart contract e- voting

Mengingat dari kelebihan dan keutungan evoting saya berpendapat bahwa teknlogi ini cukup baik di gunakan di masa depan karena banyak manfaat dan digitalisasi sangat memudahkan. contoh evoting dapat di gunakan di saat pemilu


Dan sistem smart contract ini memiliki  kelebihan dan keuntungan yaitu
KELEBIHAN

• Penghitungan dan tabulasi suara lebih cepat.

• Hasil lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.

• Penanganan yang efisien dari for mula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur perhi tungan melelahkan.

• Meningkatkan kenyamanan pe milih.

• Berpotensi meningkatkan parti sipasi dan jumlah suara, khususnya pemilihan melalui Internet.

• Lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya se makin meningkat.

• Pencegahan kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi campur tangan manusia.

• Meningkatkan aksesibilitas, con tohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di ru mah dan yang tinggal di luar negeri.

• Kemungkinan menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa dengan lebih baik dibandingkan surat suara.

• Pengurangan surat suara yang ru sak karena sistem pemilihan dapat mem peringatkan para pemilih ten tang suara yang tidak sah (wa lau pun pertimbangannya harus diberi kan un tuk memastikan bahwa para pe mi lih bisa tidak memberikan sua ranya jika mereka memilih de mikian).

• Berpotensi menghemat biaya da lam jangka panjang melalui peng hemat an waktu pekerja pemungut an suara dan mengurangi biaya un tuk pro duksi dan distribusi surat suara.

• Penghematan biaya melalui pe milihan dengan Internet: jangkauan global dengan pengeluaran logistik yang sangat sedikit. Tidak ada biaya pengiriman, tidak ada keterlam batan saat pengiriman materi dan menerimanya kembali.

• Jika dibandingkan dengan pemi lihan melalui pos, maka pemilihan melalui Internet dapat mengurangi insiden penjualan suara dan pe mi lihan oleh keluarga dengan mem perbolehkan pe milihan be berapa kali namun ha nya suara ter akhir yang dihitung dan mencegah mani pulasi dengan mem berikan tenggat waktu bagi surat masuk, melalui con trol lang sung saat pe mungutan suara.

KEKURANGAN
• Kurangnya transparansi.

• Terbatasnya keterbukaan dan pe mahaman sistem bagi yang bukan ahlinya.

• Kurangnya standar yang disepakati untuk sistem e-voting.

• Memerlukan sertifikasi sistem, tapi standar sertifikasi tidak disepakati secara luas.

• Berpotensi melanggar kerahasiaan pemilihan, khususnya dalam sys tem yang melakukan autentikasi pe milih maupun suara yang diberikan.

• Risiko manipulasi oleh orang dalam dengan akses istimewa ke system atau oleh peretas dari luar.

• Kemungkinan kecurangan dengan manipulasi besar-besaran oleh sekelompok kecil orang dalam.

• Meningkatnya biaya baik pembelian maupun sistem pemeliharaan evoting.

• Meningkatnya persyaratan infra struktur dan lingkungan, contoh nya, berkaitan dengan pasokan lis trik, teknologi komunikasi, suhu, kelembaban.

• Meningkatnya persyaratan kea man an untuk melindungi system pem berian suara selama dan antara pe milu ke pemilu selanjutnya terma suk selama pengangkutan, penyim panan dan pemeliharaan.

• Kurangnya tingkat kendali oleh penyelenggara pemilihan karena tingginya ketergantungan terhadap vendor dan/atau teknologi.

• Kemungkinan penghitungan ulang terbatas.

• Kebutuhan untuk kampanye tambahan bagi pendidikan pemilih.

• Berpotensi konflik dengan kerangka hukum yang ada.

• Berpotensi kurangnya kepercayaan publik pada pemilihan berdasarkan e-voting sebagai hasil dari ke lemahan-kelemahan di atas.

--------------------------------------------------------------------------------------------------

 M-13 Jelaskan proses bisnis digital payment 

Digital payment adalah cara pembayaran dengan menggunakan yang menggunakan media elektronik. Seseorang bisa melakukan transkasi pembayaran dengan short message service (sms), internet bankingmobile banking, atau dompet elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, orang mulai beralih menggunakan digital payment dan perlahan meninggalkan sistem pembayaran tunai. Hal ini karena semakin banyak orang yang manfaat pembayaran digital. Berikut berbagai keuntungan digital payment yang bisa Anda rasakan.

Lebih Mudah dan Praktis




sumber : rawpixel.com

Jelas, sistem digital payment jauh lebih praktis daripada cara pembayaran tunai. Para pengguna kartu digital payment, sangat memahami bagaimana sistem ini mempersingkat proses pembayaran. Hal ini karena Anda hanya menggunakan satu kartu yang digesek atau di-tap tanpa harus repot merogoh uang ke dalam tas. Setelah pembayaran, Anda dan kasi pun tidak perlu repot menghitung uang kembalian.
Jika semakin banyak orang yang melakukan digital payment, maka jalur antrian pembayaran di kasir atau loket akan semakin pendek.

Transaksi Lebih Aman 

Digital payment memang tidak luput dari ancaman tindak kenjahatan. Pembayaran dengan digital payment mengandung risiko terkena tindakan peretasan, pencurian data, fraud atau kecurangan. Salah satu cara menjaga keamanan data nasional pada praktik digital payment, pemerintah meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Dengan adanya GPN, semua data transaksi diproses di dalam negeri.
Selain itu,salah satu upaya pengamanan digital payment adalah dengan menggunakan digital signature yaitu kode identifikasi identitas pengirim pesan yang menjamin keaslian isi pesan elektronik. Selain itu, ada pula sertifikasi Secure Socket Layer (SSL) yang membantu menyembunyikan informasi pribadi dari pelanggan e-commerce dari pihak ketiga yang mencoba untuk mencuri data.

Baca Juga: Mengenal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Apa Saja Manfaatnya?

Kenyamanan Bertransaksi

Selain keamanan transaksi, digital payment juga menawarkan kenyamanan saat melakukan pembayaran. Sekali lagi, digital payment memungkinkan Anda melakukan transaksi tanpa harus berpindah tempat. Jadi, Anda bisa melakukan pembelian barang atau pembayaran dari rumah atau di sela kesibukan kerja.
Keuntungan lain yang bisa dirasakan jika menggunakan digital payment dibandingkan pembelian secara tunai adalah Anda hanya perlu membayar sesuai nilai yang diminta. Anda tidak perlu membayar lebih tinggi karena pembulatan ke atas dari nilai uang yang tidak genap.

Kecepatan Transaksi

Digital payment adalah sistem pembayaran real time. Jadi, jika membayar saat ini, maka uang Anda sudah bisa langsung diterima pihak penerima dalam waktu beberapa detik saja.
Hal ini menguntungkan buat Anda sudah terdesak waktu untuk membayar tagihan. Kenyamanan transaksi ini juga bermanfaat buat Anda yang membuka usaha sampingan toko online, untuk menjamin perputaran uang terjaga stabil.

Bisa Digunakan Untuk Berbagai Layanan




sumber: Rawpixel.com

Ada berbagai produk digital payment, mulai dari kartu kredit, uang elektronik, internet banking, mobile banking, hingga dompet digital. Anda bisa memilih digital payment yang sesuai dengan kebutuhan.
Satu aplikasi digital payment bisa menawarkan berbagai layanan transaksi. Anda bisa mentransfer uang ke bank lain, membayar tagihan bulanan, hingga membeli barang secara online. Jika kebutuhan transaksi lain, Anda bisa menambah fitur layanan dengan mudah.
Selain bermacam manfaat yang telah disebutkan di atas, pengguna sistem digital payment juga seringkali bisa mendapat promosi dan bonus setelah transaksi pembayaran. Jadi, Anda bisa mendapat untung lebih besar lagi.
Dengan digital payment, kini Anda tidak perlu membawa uang banyak di dompet. Anda hanya cukup memegang kartu atau gadget untuk menyelesaikan semua transaksi keuangan harian Anda di mana saja.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M-14 jelaskan alur proses pendaftaran dan perizinan meminjam uang berbasis it berdasakarkan peraturan OJK no.77/pojk no.1/2016





M12-14 ATA 2019/2020 | 4KA03 | Pengantar Bisnis Teknologi Inf. | DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI -

M12 - Berikan Saran Pada pengembangan sistem smart contract e- voting

Mengingat dari kelebihan dan keutungan evoting saya berpendapat bahwa teknlogi ini cukup baik di gunakan di masa depan karena banyak manfaat dan digitalisasi sangat memudahkan. contoh evoting dapat di gunakan di saat pemilu


Dan sistem smart contract ini memiliki  kelebihan dan keuntungan yaitu
KELEBIHAN

• Penghitungan dan tabulasi suara lebih cepat.

• Hasil lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.

• Penanganan yang efisien dari for mula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur perhi tungan melelahkan.

• Meningkatkan kenyamanan pe milih.

• Berpotensi meningkatkan parti sipasi dan jumlah suara, khususnya pemilihan melalui Internet.

• Lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya se makin meningkat.

• Pencegahan kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi campur tangan manusia.

• Meningkatkan aksesibilitas, con tohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di ru mah dan yang tinggal di luar negeri.

• Kemungkinan menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa dengan lebih baik dibandingkan surat suara.

• Pengurangan surat suara yang ru sak karena sistem pemilihan dapat mem peringatkan para pemilih ten tang suara yang tidak sah (wa lau pun pertimbangannya harus diberi kan un tuk memastikan bahwa para pe mi lih bisa tidak memberikan sua ranya jika mereka memilih de mikian).

• Berpotensi menghemat biaya da lam jangka panjang melalui peng hemat an waktu pekerja pemungut an suara dan mengurangi biaya un tuk pro duksi dan distribusi surat suara.

• Penghematan biaya melalui pe milihan dengan Internet: jangkauan global dengan pengeluaran logistik yang sangat sedikit. Tidak ada biaya pengiriman, tidak ada keterlam batan saat pengiriman materi dan menerimanya kembali.

• Jika dibandingkan dengan pemi lihan melalui pos, maka pemilihan melalui Internet dapat mengurangi insiden penjualan suara dan pe mi lihan oleh keluarga dengan mem perbolehkan pe milihan be berapa kali namun ha nya suara ter akhir yang dihitung dan mencegah mani pulasi dengan mem berikan tenggat waktu bagi surat masuk, melalui con trol lang sung saat pe mungutan suara.

KEKURANGAN
• Kurangnya transparansi.

• Terbatasnya keterbukaan dan pe mahaman sistem bagi yang bukan ahlinya.

• Kurangnya standar yang disepakati untuk sistem e-voting.

• Memerlukan sertifikasi sistem, tapi standar sertifikasi tidak disepakati secara luas.

• Berpotensi melanggar kerahasiaan pemilihan, khususnya dalam sys tem yang melakukan autentikasi pe milih maupun suara yang diberikan.

• Risiko manipulasi oleh orang dalam dengan akses istimewa ke system atau oleh peretas dari luar.

• Kemungkinan kecurangan dengan manipulasi besar-besaran oleh sekelompok kecil orang dalam.

• Meningkatnya biaya baik pembelian maupun sistem pemeliharaan evoting.

• Meningkatnya persyaratan infra struktur dan lingkungan, contoh nya, berkaitan dengan pasokan lis trik, teknologi komunikasi, suhu, kelembaban.

• Meningkatnya persyaratan kea man an untuk melindungi system pem berian suara selama dan antara pe milu ke pemilu selanjutnya terma suk selama pengangkutan, penyim panan dan pemeliharaan.

• Kurangnya tingkat kendali oleh penyelenggara pemilihan karena tingginya ketergantungan terhadap vendor dan/atau teknologi.

• Kemungkinan penghitungan ulang terbatas.

• Kebutuhan untuk kampanye tambahan bagi pendidikan pemilih.

• Berpotensi konflik dengan kerangka hukum yang ada.

• Berpotensi kurangnya kepercayaan publik pada pemilihan berdasarkan e-voting sebagai hasil dari ke lemahan-kelemahan di atas.

--------------------------------------------------------------------------------------------------

 M-13 Jelaskan proses bisnis digital payment 

Digital payment adalah cara pembayaran dengan menggunakan yang menggunakan media elektronik. Seseorang bisa melakukan transkasi pembayaran dengan short message service (sms), internet bankingmobile banking, atau dompet elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, orang mulai beralih menggunakan digital payment dan perlahan meninggalkan sistem pembayaran tunai. Hal ini karena semakin banyak orang yang manfaat pembayaran digital. Berikut berbagai keuntungan digital payment yang bisa Anda rasakan.

Lebih Mudah dan Praktis



sumber : rawpixel.com

Jelas, sistem digital payment jauh lebih praktis daripada cara pembayaran tunai. Para pengguna kartu digital payment, sangat memahami bagaimana sistem ini mempersingkat proses pembayaran. Hal ini karena Anda hanya menggunakan satu kartu yang digesek atau di-tap tanpa harus repot merogoh uang ke dalam tas. Setelah pembayaran, Anda dan kasi pun tidak perlu repot menghitung uang kembalian.
Jika semakin banyak orang yang melakukan digital payment, maka jalur antrian pembayaran di kasir atau loket akan semakin pendek.

Transaksi Lebih Aman 

Digital payment memang tidak luput dari ancaman tindak kenjahatan. Pembayaran dengan digital payment mengandung risiko terkena tindakan peretasan, pencurian data, fraud atau kecurangan. Salah satu cara menjaga keamanan data nasional pada praktik digital payment, pemerintah meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Dengan adanya GPN, semua data transaksi diproses di dalam negeri.
Selain itu,salah satu upaya pengamanan digital payment adalah dengan menggunakan digital signature yaitu kode identifikasi identitas pengirim pesan yang menjamin keaslian isi pesan elektronik. Selain itu, ada pula sertifikasi Secure Socket Layer (SSL) yang membantu menyembunyikan informasi pribadi dari pelanggan e-commerce dari pihak ketiga yang mencoba untuk mencuri data.

Baca Juga: Mengenal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Apa Saja Manfaatnya?

Kenyamanan Bertransaksi

Selain keamanan transaksi, digital payment juga menawarkan kenyamanan saat melakukan pembayaran. Sekali lagi, digital payment memungkinkan Anda melakukan transaksi tanpa harus berpindah tempat. Jadi, Anda bisa melakukan pembelian barang atau pembayaran dari rumah atau di sela kesibukan kerja.
Keuntungan lain yang bisa dirasakan jika menggunakan digital payment dibandingkan pembelian secara tunai adalah Anda hanya perlu membayar sesuai nilai yang diminta. Anda tidak perlu membayar lebih tinggi karena pembulatan ke atas dari nilai uang yang tidak genap.

Kecepatan Transaksi

Digital payment adalah sistem pembayaran real time. Jadi, jika membayar saat ini, maka uang Anda sudah bisa langsung diterima pihak penerima dalam waktu beberapa detik saja.
Hal ini menguntungkan buat Anda sudah terdesak waktu untuk membayar tagihan. Kenyamanan transaksi ini juga bermanfaat buat Anda yang membuka usaha sampingan toko online, untuk menjamin perputaran uang terjaga stabil.

Bisa Digunakan Untuk Berbagai Layanan



sumber: Rawpixel.com

Ada berbagai produk digital payment, mulai dari kartu kredit, uang elektronik, internet banking, mobile banking, hingga dompet digital. Anda bisa memilih digital payment yang sesuai dengan kebutuhan.
Satu aplikasi digital payment bisa menawarkan berbagai layanan transaksi. Anda bisa mentransfer uang ke bank lain, membayar tagihan bulanan, hingga membeli barang secara online. Jika kebutuhan transaksi lain, Anda bisa menambah fitur layanan dengan mudah.
Selain bermacam manfaat yang telah disebutkan di atas, pengguna sistem digital payment juga seringkali bisa mendapat promosi dan bonus setelah transaksi pembayaran. Jadi, Anda bisa mendapat untung lebih besar lagi.
Dengan digital payment, kini Anda tidak perlu membawa uang banyak di dompet. Anda hanya cukup memegang kartu atau gadget untuk menyelesaikan semua transaksi keuangan harian Anda di mana saja.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M-14 jelaskan alur proses pendaftaran dan perizinan meminjam uang berbasis it berdasakarkan peraturan OJK no.77/pojk no.1/2016





M13 ATA 2019/2020 | 4KA03 | Pengantar Bisnis Teknologi Inf. | DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI -

Digital payment adalah cara pembayaran dengan menggunakan yang menggunakan media elektronik. Seseorang bisa melakukan transkasi pembayaran dengan short message service (sms), internet bankingmobile banking, atau dompet elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, orang mulai beralih menggunakan digital payment dan perlahan meninggalkan sistem pembayaran tunai. Hal ini karena semakin banyak orang yang manfaat pembayaran digital. Berikut berbagai keuntungan digital payment yang bisa Anda rasakan.

Lebih Mudah dan Praktis

manfaat digital payment
sumber : rawpixel.com
Jelas, sistem digital payment jauh lebih praktis daripada cara pembayaran tunai. Para pengguna kartu digital payment, sangat memahami bagaimana sistem ini mempersingkat proses pembayaran. Hal ini karena Anda hanya menggunakan satu kartu yang digesek atau di-tap tanpa harus repot merogoh uang ke dalam tas. Setelah pembayaran, Anda dan kasi pun tidak perlu repot menghitung uang kembalian.
Jika semakin banyak orang yang melakukan digital payment, maka jalur antrian pembayaran di kasir atau loket akan semakin pendek.

Transaksi Lebih Aman 

Digital payment memang tidak luput dari ancaman tindak kenjahatan. Pembayaran dengan digital payment mengandung risiko terkena tindakan peretasan, pencurian data, fraud atau kecurangan. Salah satu cara menjaga keamanan data nasional pada praktik digital payment, pemerintah meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Dengan adanya GPN, semua data transaksi diproses di dalam negeri.
Selain itu,salah satu upaya pengamanan digital payment adalah dengan menggunakan digital signature yaitu kode identifikasi identitas pengirim pesan yang menjamin keaslian isi pesan elektronik. Selain itu, ada pula sertifikasi Secure Socket Layer (SSL) yang membantu menyembunyikan informasi pribadi dari pelanggan e-commerce dari pihak ketiga yang mencoba untuk mencuri data.

Baca Juga: Mengenal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Apa Saja Manfaatnya?

Kenyamanan Bertransaksi

Selain keamanan transaksi, digital payment juga menawarkan kenyamanan saat melakukan pembayaran. Sekali lagi, digital payment memungkinkan Anda melakukan transaksi tanpa harus berpindah tempat. Jadi, Anda bisa melakukan pembelian barang atau pembayaran dari rumah atau di sela kesibukan kerja.
Keuntungan lain yang bisa dirasakan jika menggunakan digital payment dibandingkan pembelian secara tunai adalah Anda hanya perlu membayar sesuai nilai yang diminta. Anda tidak perlu membayar lebih tinggi karena pembulatan ke atas dari nilai uang yang tidak genap.

Kecepatan Transaksi

Digital payment adalah sistem pembayaran real time. Jadi, jika membayar saat ini, maka uang Anda sudah bisa langsung diterima pihak penerima dalam waktu beberapa detik saja.
Hal ini menguntungkan buat Anda sudah terdesak waktu untuk membayar tagihan. Kenyamanan transaksi ini juga bermanfaat buat Anda yang membuka usaha sampingan toko online, untuk menjamin perputaran uang terjaga stabil.

Bisa Digunakan Untuk Berbagai Layanan


sumber: Rawpixel.com
Ada berbagai produk digital payment, mulai dari kartu kredit, uang elektronik, internet banking, mobile banking, hingga dompet digital. Anda bisa memilih digital payment yang sesuai dengan kebutuhan.
Satu aplikasi digital payment bisa menawarkan berbagai layanan transaksi. Anda bisa mentransfer uang ke bank lain, membayar tagihan bulanan, hingga membeli barang secara online. Jika kebutuhan transaksi lain, Anda bisa menambah fitur layanan dengan mudah.
Selain bermacam manfaat yang telah disebutkan di atas, pengguna sistem digital payment juga seringkali bisa mendapat promosi dan bonus setelah transaksi pembayaran. Jadi, Anda bisa mendapat untung lebih besar lagi.
Dengan digital payment, kini Anda tidak perlu membawa uang banyak di dompet. Anda hanya cukup memegang kartu atau gadget untuk menyelesaikan semua transaksi keuangan harian Anda di mana saja. 

Minggu ke 14 - ATA 2019/2020 | 4KA03 | Pengantar Bisnis Teknologi Inf. | DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI -

ALUR  POJK No.77/POJK.01/2016 

ASPEK HUKUM PADA FINTECH INDONESIA

 Finansial mempunyai peran yang penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi suatu negara, salah satunya dengan munculnya fintech. Perkembangan industri fintech di Indonesia berkembang pesat dan semakin dirasakan oleh para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. Abadi Abi Tisnadisastra selaku partner firma hukum AKSET (Arfidea Kadri Sahetapy – Engel Tisnadisastra) berpendapat bahwa fintech yang dimaskud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk yang serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien sehingga menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Teknologi semakin hari semakin maju, sehingga aspek hukum untuk fintech terus berkembang dan bebagai regulasi saat ini tidak dapat menampung kondisi saat ini. Abadi Abi Tisnadisastra mengemukakan bahwa fenomena ini pun terjadi pada berbagai sistem hukum didunia.
            Investor yang menyuntikkan dana untuk industri fintech yang terdiri dari berbagai startup dalam tahap perkembangan menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan regulasi terkait. Dan berbagai produk fintech membutuhkan pengakuan dari regulator untuk mendapatkan kepercayaan dai pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen.
            Maria Herminia Sagrado selaku partner dari firma hukum Makarim & Taira S. mengatakan bahwa di Indonesia saat mempunyai dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech.
Berikut pengaturan fintech di Indonesia:
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pada peraturan ini, BI menegaskan definisi yang digunakan mengenai fintech, kategori, dan kriteria.
Definisi Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 1:
Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Kategori Penyelenggaraan Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 3 ayat 1:
  1. Sistem pembayaran;
  2. Pendukung pasar;
  3. Manajemen investasi dan manajemen risiko;
  4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan
  5. Jasa finansial lainnya.
Kriteria Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 3 ayat 2:
  1. Bersifat inovatif;
  2. Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
  3. Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
  4. Dapat digunakan secara luas; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.
Peraturan ini mengatur berbagai hal seperti tata cara pendaftaran dan regulasi uji coba produk dan layanan yang lebih rinci.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
M. Ajisatria Suleiman selaku Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia menilai, sejauh ini sebenarnya sudah ada enam kegiatan fintechyang diatur dalam rezim sistem pembayaran dan sistem jasa keuangan di Indonesia sebagai berikut:
  1. E-Money:
  • Dasar hukum:
  1. PBI No.11/12/PBI/2009 jo.
  2. PBI No.16/8/PBI/2014 jo.
  3. PBI No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
  • Penjelasan:
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a) Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b) Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c) Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d) Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

  1. E-Wallet:
  • Dasar hukum: PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Penjelasan: Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
  1. Payment Gateway:
  • Dasar hukum: PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Penjelasan: Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
  1. Peer to Peer (P2P) Lending:
  • Dasar hukum: POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Penejelasan: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
  1. Marketplace Reksadana:
  • Dasar hukum: POPJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana.
  • Penjelasan: Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
  1. Marketplace Asuransi:


  • Dasar hukum: POJK No.69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.
  • Penjelasan: Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.